Iklan

Kanal Video

Kepala DLHK: Jika Hasilnya Ada Limbah, Kita Sikat

Kamis, 06 Agustus 2020
KARAWANG, Progresif.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Jawa Barat, Drs. Wawan Setiawan menyatakan, hasil pengamatan langsung sementara, air warna hitam yang mengotori Sungai Citarum disebabkan endapan kotoran  pada sedimentasi sungai yang naik ke permukaan.

"Ketika dicium baunya bukan bau kimia dari limbah industri, tapi sedimentasi limbah rumahan," kata Wawan, Kamis (6/8/2020).

Dia menjelaskan, di bendungan Walahar sudah sebulan ini sedang ada pengerukan sedimentasi. Hasil foto dari udara menggunakan drone, sedimentasi itu terlihat menggunung di tengah sungai.

Dijelaskannya, meski air hitam itu dinyatakan tim ahli berasal dari sedimentasi, tetapi pihaknya tetap melakukan pengecekan ke saluran-saluran pembuang limbah pabrik di sepanjang Sungai Citarum.

"Hasil pengecekan langsung, pembuangan limbah pabrik tidak ditemukan limbah berbahaya, tapi jika hasilnya ada limbah, maka kita sikat," tandasnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, jika ada pelanggar pencemaran lingkungan, kewenangan DLHK ada empat tahapan, pertama teguran tertulis, kemudian paksaan pemerintah, lalu pembekuan izin, selanjutnya pencabutan izin.

"Jeda setiap tahapan dilakukan selama seminggu, sebelum pencabutan kita lakukan pembekuan izin. Jika sudah dicabut izinnya maka pabrik itu mulai dari nol lagi urus administrasi perizinan," jelasnya. [spn]

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Lentera Islam


"Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

Berita Terbaru

infrastruktur

+