KUPANG, Progresif.id - Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat menyampaikan hukuman yang diberikan kepada pelaku kekerasan perempuan dan anak memberikan efek jera, sehingga kasus kekerasan pada perempuan dan anak terus meningkat.
Hal itu disampaikan legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah ini di sela-sela mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta jajaran di Kupang, Senin (26/10/2020).
“Saya sebagai perempuan sangat prihatin melihat data yang disampaikan Kapolda bahwa kasus kekerasan perempuan dan anak di NTT cukup tinggi, bahkan kasus-kasus ini banyak terjadi di lingkungan keluarga,” ungkap Ary.
Dia menyebutkan, sejak tahun 2017 banyak terjadi kasus kekerasan perempuan dan anak di NTT. Dari yang terlaporkan saja sudah cukup banyak, belum termasuk yang tidak dilaporkan.
“Yang terlaporkan saja lebih dari 17.000 kasus, dan yang tidak terlaporkan juga jauh lebih banyak," kata politisi Partai NasDem ini.
Dengan demikian, dia berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas dan disahkan, sehingga ada payung hukum yang jelas dan kuat. [skr/sf/rls]