DENPASAR, Progresif.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) menerapkan pembatasan waktu operasional layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk, sebagai upaya pengendalian arus trasnportasi perjalanan dalam negeri antar Pulau Jawa dan Bali.
Layanan penyeberangan hanya beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WITA, mulai diberlakukan Rabu (14/7/2021) pukul 20.00 WITA.
Selain pembatasan kendaraan, Dirjen Hubdat juga memberlakukan protokol kesehatan Covid-19, masyarakat yang dilayani loket tiket hanya yang bisa menunjukan surat keterangan negatif Covid-19.
Pengguna jasa penyeberangan harus menunjukan hasil rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QR code, kemudian menunjukan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19 sekurangnya satu kali.
"Tanpa kedua persyaratan tersebut tidak bisa membeli tiket penyeberangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta.
Penerapan pembatasan waktu operasional ini masih ada pengecualian, yaitu penyeberangan kendaraan logistik masih tetap beroperasi selama 24 jam, tentunya dengan syarat protokol kesehatan yang terpenuhi.
Dengan pembatasan operasional penyeberangan ini, IGW Samsi Gunarta menghimbau kepada masyarakat, agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jam operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. [rls/spn]
sumber foto: surabaya-bisnis.com