Iklan

Kanal Video

Kepadatan Terjadi di Penyekatan PPKM Darurat Jalan Lenteng Agung

Rabu, 07 Juli 2021


JAKARTA, Progresif.id
– Rabu (7/7/2021) kemacetan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan mulai berkurang dibanding awal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021) kemarin. Diakui Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono, penyekatan di perbatasan Depok-Jakarta ini berjalan efektif.


Kata Irjen Pol Istiono, kerumunan yang sempat terjadi di beberapa titik akibat penyekatan, kini mulai terkendali. Sebelumnya, telah terjadi penumpukan antrian hingga sejauh 2 kilometer.


"Hari ini kita cek penyempurnaan penyekatan yang dilaksanakan cukup baik, antrian hari ini hanya 50-100 meter saja,” ucap Irjen Pol Istiono di pos penyekatan Lenteng Agung, Rabu siang.


Kata dia, penyekatan di tiap titik dievaluasi agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan, sekaligus memudahkan pekerja esensial dan kritikal untuk tetap bisa melewati penyekatan. Pemeriksaan di penyekatan dibagi dua lajur, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.


“Dengan demikian, pemilah-pemilah ini lebih mudah, kita melihat apakah dia memenuhi syarat apa tidak, kalau tidak memenuhi syarat kita putar balikan,” jelasnya.


Dengan begitu, Kakorlantas menghimbau kepada perusahaan di sektor esensial dan kritikal, agar mengeluarkan surat tugas kepada para pekerjanya untuk memudahkan petugasnya dilapangan mengecek di setiap penyekatan. 


Kakorlantas menjamin petugas akan memberi ruang kepada pekerja di sektor esensial dan kritikal, jika bisa menunjukkan surat-surat identitas lengkap.


Jika ada pengendara yang bandel, kata Irjen Pol Istiono, pihaknya akan menghentikannya dan memeriksanya sesuai protokol kesehatan, diantaranya periksa masker dan diswab antigen gratis di tempat. Jika selama pemeriksaan pengendara ini 'ngeyel', maka pihaknya akan memberi sanksi hukum.


“Ini kan situasi darurat saya mohon semua masyarakat paham akan situasi ini, ini pelaksaan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli tolong bener-bener bersama-sama kita tidak usah main kucing-kucingan sama petugas," jelasnya.


Diketahui, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19 selama tanggal 3-20 Juli 2021. Hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan untuk tetap bekerja, selebihnya Work From Home (WFH).  [rls/spn]

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Lentera Islam


"Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

Berita Terbaru

infrastruktur

+