Iklan

Kanal Video

Perusahaan yang Tak Patuhi PPKM Darurat Bakal Dipidana

Rabu, 14 Juli 2021


KARAWANG, Progresif.id
- Bupati Karawang, Jawa Barat dr. Cellica Nurrachadiana mengaku habis kesabaran, dia akan mempidanakan pabrik-pabrik di kawasan industri yang bandel mempekerjakan karyawannya 100% di masa pandemi Covid-19 ini.


"Mulai saat ini, kita akan lebih tegas mengambil tindakan jika mereka melanggar, kalau perlu kita pidanakan mereka," kata bupati, Rabu (14/7/2021).


Dia menyebutkan, setelah evaluasi, diketahui klaster industri menyebarkan virus ke lingkungan perumahan, sehingga terjadi klaster keluarga. 


Kedua klaster tersebut saat ini yang paling banyak menyumbang kasus Covid-19 di Kabupaten Karawang, bahkan penyebaran virusnya tak terkendali.


Klaster tersebut, kata bupati, diduga akibat perusahaan industri tidak mematuhi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Diakuinya, Kabupaten Karawang wilayah zona hitam penyebaran Covid-19, klaster industri dan klaster keluarga mendominasi penyebaran virus. 


Diketahui, banyak pabrik yang masih mempekerjakan karyawan meski PPKM Darurat diberlakukan, alasannya kejar target produksi.


Hanya beberapa pabrik saja yang memberlakukan work from home (WFH) bagi pegawai administrasinya dan 'off' kerja bagi operator. [spn]


Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Lentera Islam


"Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

Berita Terbaru

infrastruktur

+