Iklan

Kanal Video

Adakah Jaminan Sosial Hari Tua Untuk Atlet Greysia dan Apriyani?

Selasa, 03 Agustus 2021

Greysia/Apriyani mencium medali emas di Olimpiade 2020. Foto Kompas/Antara.

Progresif.id
- Dalam revisi Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 yang terbaru, sangat ditekankan penghargaan serta jaminan sosial hari tua bagi atlet berprestasi.


"Atlet bulu tangkis seperti Greysia dan Apriyani telah mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia, sudah sepantasnya negara menjamin kesejahteraan hari tua mereka,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, di Jakarta, Senin (2/8/2021). 


Diakui Hetifah, Indonesia resmi membawa pulang emas pada pertandingan bulu tangkis ganda putri dalam Olimpiade Tokyo 2020. 


Kata Hetifah, Greysia Polii/Apriyani Rahayu melawan Chen/Jia pasangan dari Negara China yang merupakan rival mereka selama bertahun-tahun. 


Setelah berjuang dengan sengit, smash terakhir pasangan Greysia/Apriyani akhirnya berhasil memberikan kemenangan, kedua atlet Indonesia ini mengalahkan pasangan Chen/Jia dengan skor akhir 21-15. 


Dia juga memuji kerja keras semua pihak dalam mencetak prestasi bulu tangkis, dari era Susi Susanti, Indonesia sudah langganan memenangkan berbagai kejuaraan bulu tangkis dunia.


Tentu saja, atlet berprestasi tidak dicetak secara kilat, melainkan perjuangan bertahun-tahun dengan dukungan semua pihak. 


"Saya acungkan jempol untuk sinergi PB Bulu Tangkis, KONI, Kemenpora, serta CSR berbagai swasta yang mendukung prestasi atlet kita,” ungkap legislator Dapil Kalimantan Timur ini. [rls/spn]

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Lentera Islam


"Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

Berita Terbaru

infrastruktur

+