Iklan

Kanal Video

Presiden RI Resmikan OSS Izin Usaha Tidak Lagi Berbelit-belit

Selasa, 10 Agustus 2021


Progresif.id
- Presiden RI, Joko Widodo meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko,  Senin (9/8/2021) secara virtual, sistem OSS ini untuk memangkas birokrasi izin usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).  


Penandatanganan Nota Kesepahaman sistem OSS ini dilakukan Menteri Investasi dan Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.


Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menjelaskan, sistem OSS ini dapat digunakanan selama lokasinya terjangkau sinyal internet, yang bisa diakses menggunakan laptop, iPad dan handphone.


“Dengan sistem ini memudahkan semua proses perizinan dan menghindari perusahaan bertemu dengan pejabat," kata Bahlil Lahadalia.


Sementara itu, Presiden RI, Joko Widodo mengungkapkan, sistem OSS ini bisa menciptakan transparasi izin usaha, terbuka dan terjamin. 


Ia juga mengatakan hadirnya OSS tidak lagi membuat perizinan usaha berbelit-belit. 


“Dengan OSS tidak lagi menahan perzinaan, karena itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan penciptaan lapangan pekerjaan dan tingkat perbaikan usaha kita,” kata Presiden.


Seorang peserta virtual asal Karawang, Jawa Barat, Yusuf Sopian mengungkapkan, sistem OSS ini sangat membantu bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan izin usaha.


Pada kesempatan ini, Yusuf yang juga anggota Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indoneskia (BPC HIPMI) Karawang memperkenalkan produk-produk karya Yusuf dan timnya kepada Presiden RI.


"Sistem OSS ini lebih detail, sederhana dan aman, mengurus perizinan lebih terjamin tanpa perantara. Juga kecepatan dalam mengurus izin ini hanya 7 menit, surat izin bisa langsung terbit," kata Yusuf.


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.


OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. 


Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021. [rls/spn]

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Lentera Islam


"Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

Berita Terbaru

infrastruktur

+