Iklan

Kanal Video

Serius Nyaleg di Partai NasDem Bekasi Minimal Kantongi 1.000 Suara

Kamis, 31 Maret 2022


Progresif.ID - DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi memastikan, bakal calon legislatif (bacaleg) DPR yang mendaftar benar-benar berkualitas, tidak asal mencalonkan diri. Bacaleg, saat ini minimal harus memiliki dukungan minimal 1.000 suara.

Seperti diungkapkan Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Bekasi, Endang Suherman, jika tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan tersebut, maka bacaleg akan ditolak dipartainya.

"Sekarang belum kita patenkan, tapi kita sudah bikin rumusan, minimal setiap bacaleg harus punya dukungan 1.000 suara," kata Endang, Kamis (31/3/2022).

Jumlah dukungan bagi masing-masing bacaleg itu akan dilihat dari Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai NasDem, bacaleg meng-input KTA itu yang dia klaim sebagai pendukungnya.

"Yang punya 1.000 KTA Partai NasDem akan diprioritaskan," jelasnya.

Persyaratan jumlah dukungan ini akan ditetapkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, persyaratan ini untuk mendongkrak suara Pemilu, sebab tahun lalu tiap calon legislatif (caleg) hanya mampu meraih simpati 500 suara.

"Kita terapkan ini untuk keyakinan kita bahwa caleg kita betul-betul orang yang siap," ujarnya.

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Lentera Islam


"Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

Berita Terbaru

infrastruktur

+