Iklan

Kanal Video

Merusak Hutan, Warga Karawang Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp17,5 Miliar

Minggu, 04 Desember 2022

Progresif.id - Minggu (4/12/2022), Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus Kerusakan Lingkungan dan Perusakan Hutan Negara di Dusun Simargalih V RT.16/RW.05 Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, yang masuk dalam wilayan kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta – BKPH Teluk Jambe Provinsi Jawa Barat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang.


Pelimpahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dari Kejaksaan Negeri Karawang pada 14 November 2022 dengan tersangka berinisial MU (46) warga Perum Sofi Residen, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Selain Tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti.


Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin mengatakan, Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk pelaku perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan agar memberikan efek jera. 


Kata dia, Penanganan kasus ini diakukan Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra dengan menerapkan pidana berlapis pada 2 Undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan  Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 


"Penyidik menjerat pelaku karena mengelola limbah B3 tanpa izin dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin," kata dia.


Pelaku akan dikenakan sangkaan Pasal 98 ayat (1) dan atau Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar dan Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


"Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar," jelas Taqiuddin.


Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pidana berlapis atau multidoor terhadap tersangka dikenakan agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup. 


kata dia, pelaku tidak hanya dikenakan UURI Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetapi juga dikenakan UURI Kehutanan. Pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya. 


"Kami ingatkan bahwa kami tidak akan kompromi, kami akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan," jelasnya.


Dia menegaskan, kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius, karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup juga mengganggu kesehatan masyarakat. 


"Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat,” tegas Rasio Ridho Sani. 

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Lentera Islam


"Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

Berita Terbaru

infrastruktur

+