Iklan

Kanal Video

Pertamina Minta Masyarakat Proaktif Awasi Kecurangan SPBU

Rabu, 10 Mei 2023
SPBU Pertamina.

Progresif.id - Pertamina akan memberikan sanksi jika menemukan SPBU yang curang dalam bentuk apapun, apalagi mencurangi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Untuk itu, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus memantau penjualan BBM bersubsidi, agar tepat sasaran. 


Seperti dijelaskan Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad, saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM solar subsidi tertuang dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.


Kata Joevan Yudha Achmad, Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran, jika terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi, maka tindakan tersebut akan diproses hukum yang berlaku.


"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar," tegas Joevan, dalam keterangan pers, Kamis (11/5/2023) siang. 


Pertamina juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).


“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” kata Joevan. 


Apabila masyarakat membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam.

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Lentera Islam


"Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

Berita Terbaru

infrastruktur

+