Iklan

Kanal Video

BPJS Ketenagakerjaan Karawang Teken Pembaruan Kerjasama dengan Kantor Perisai

Selasa, 27 Februari 2024


Progresif.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang melakukan penandatanganan pembaharuan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan kantor Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).


Penandatanganan dilakukan Kepala BPJS Cabang Karawang, Imam Santoso dengan 7 kantor Perisai, Selasa (27/2/2024) siang. 


Kata Imam, penandatanganan ini agar BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BPJamsostek menjalin kemitraan dengan para pekerja bukan penerima upah (BPU), agar pekerja ini mendapat hak sama.


Pekerja bukan penerima upah yang dimaksud diantaranya nelayan, petani, pedagang, ojek, merbot masjid, pemulung, kuli bangunan, termasuk pekerja yang tidak terikat kontrak dengan perusahaan.


Dia berharap, wadah atau kantor Perisai yang bekerjasama dengan BPJamsostek bisa melaksanakan tugas dengan baik, dengan visi misi yang sama.


"Saya harap, masyarakat pekerja bukan penerima upah mendapat hak yang sama dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.


Untuk mengasuransikan para pekerja bukan penerima upah, BPJamsostek Karawang terus melakukan sosialisasi rutin, agar jangkauannya lebih luas.


"Melalui kerjasama dengan Perisai ini, program BPJS Ketenagakerjaan bisa diketahui dan dirasakan oleh masyarakat Karawang," jelasnya.


Berdasarkan surat perjanjian kerjasama, tugas dan kewenangan Kantor Perisai diantaranya, merekrut calon Perisai atau agen, kemudian para agen ini merekrut pekerja bukan penerima upah untuk diasuransikab ke BPJamsostek.


Kantor Perisai diharap mampu membina para agennya untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas merekrut para calon peserta BPJamsostek.


Selain itu, Kantor Perisai mengelola, memonitoring dan evaluasi kepesertaan termasuk iuran para peserta BPJS Ketenagakerjaan tiap bulannya.


Sejumlah ketentuan tersebut tercatat dalam surat perjanjian kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang dengan para Kantor Perisai yang ditandatangani bersama.


BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Lentera Islam


"Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

Berita Terbaru

infrastruktur

+