Iklan

Kanal Video

Kecurangan Paslon Capres 02 di Karawang Parah

Senin, 19 Februari 2024

 

TPS 16 Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang.


Progresif.id - Hampir di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Karawang ditemukan penggelembungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon capres-cawapres) nomor 02 Prabowo-Gibran. 


Dengan kecurangan tersebut, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) Kabupaten Karawang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan real count, sebab hitungan tersebut sudah menggiring opini masyarakat menjadi blunder. 


Doni Romadhoni.



"THN berharap KPU menghentikan real count sebelum ada kepastian suara sah C1 di lapangan," kata Ketua THN Karawang, Doni Romadhoni, Senin  (19/2/2024) siang. 


Dia menyebutkan, di TPS 10 Desa Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, pada form C1 No 02 tertulis suara sebanyak 102, sedangkan di sistem Sirekap KPU tercatat 172 suara. Bebeda dengan suara Paslon 01, di C1 tercatat 73 suara, sedangkan di Sirekap KPU tercatat 32 suara.


"Ini salah satu bukti, masih banyak bukti kecurangan lainnya, kecurangan paslon 02 ini sangat parah," kata dia.


Dia menegaskan, KPU mengalami sistem yang error yang justru sangat merugikan, karena sistem itu belum siap diterapkan, sehingga ini perlu kajian ulang terkait penghitungan suara.


"Kami sedang mengawal pengitungan suara di tiap kecamatan dengan mensiagakan dua hingga tiga orang THN, untuk mengawasi kecurangan ini," ujarnya. 


Dia menegaskan, sistem Sirekap online KPU harus dihentikan sementara, sebelum sistem tersebut diperbaiki kembali, karena sistem itu sudah merugikan paslon capres 01.


Sejauh ini, kata dia, kecurangan yang dilakukan paslon 02 terhadap suara paslon 01 dan 03 termaktub dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang sudah diatur dalam Pasal 462, di dalamnya KPU wajib menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


"Artinya ini tidak bisa diremehkan," tandasnya.  


Kata dia, banyak laporan relawan dari tingkat TPS hingga kecamatan terkait kecurangan ini, THN kini terus mengumpulkan bukti-bukti tersebut, besok atau lusa THN akan melapor hal ini ke Bawaslu dan KPU Karawang.


"Kecurangan ini disebabkan sistem KPU yang kurang siap, sehingga ada celah kecurangan bagi paslon 02," ungkapnya.

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Lentera Islam


"Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

Berita Terbaru

infrastruktur

+