Progresif.id - Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang harus diakomodir sebagai ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Hal itu disampaikan Penata Kehumasan Utama Tk.II Divhumas Polri, Brigjen Pol I Komang Sandi Arsana, Kamis (29/2/2024) pada agenda rapat koordinasi Satuan Kerja Mabes Polri 2024 di Jakarta.
Kata dia, untuk menghadapi tantangan informasi hoax saat ini, diperlukan integrasi informasi antar satuan kerja (Satker) dan satuan wilayah (Satwil) di tubuh Polri.
"Diharap dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi terkait pemberitaan tentang Polri, termasuk pengaduan dan 'feedback' masyarakat kepada Polri," jelasnya.
Dia juga mengajak Satker dan Polda memberikan informasi yang benar, berkualitas dan terpercaya. Dia menegaskan, peran kehumasan Polri sangat penting dalam menyediakan informasi yang akurat, transparan dan dapat dipercaya masyarakat.