Iklan

Kanal Video

Sabil Akbar Realisasikan Wakaf Tanah 500 M² untuk Perluasan TPU di Tirtamulya

Kamis, 01 Februari 2024


Progresif.id - Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Jawa Barat, Sabil Akbar merealisasikan aspirasi warga di Kecamatan Tirtamulya, Sabil Akbar mewakafkan tanah seluas 500 meter persegi untuk perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kampung Pasirmalang, Desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat.


Untuk perluasan TPU tersebut, dia menggunakan uang pribadinya untuk membeli tanah yang bersebelahan dengan pemakaman, untuk kemudian diwakafkan, ini dia lakukan sesuai permintaan warga dari aspirasi yang disampaikan warga kepada Sabil Akbar pada saat reses di kecamatan tersebut.


"Sudah saya wakafkan tanah untuk pemakaman di Tirtamulya 500 meter dan membantu pembangunan masjid," kata Sabil Akbar, Kamis (1/2/2024) siang. 


Di tempat sama, Kepala Desa Parakan, Adih Hidayat menyatakan, tanah TPU di kampung ini memiliki luas 1.000 meter persegi, seiring waktu TPU ini perlu perluasan lahan, sebab area TPU semakin sempit.


Kata kepala desa, di desanya ada 6 TPU, jadi setiap warga yang meninggal dunia akan dimakamkan di TPU kampungnya masing-masing. Dengan perluasan lahan TPU di Kampung Pasirmalang ini memang sangat diharapkan warga.


"Kita memang sangat butuh perluasan TPU," ujarnya.


Sementara itu, dalam Islam, wakaf memiliki ganjaran pahala dari Allah SWT bagi pemilik tanah, karena keduanya sama-sama menjadi pintu kebaikan dan manfaat bagi orang banyak. 

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Lentera Islam


"Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

Berita Terbaru

infrastruktur

+