Iklan

Kanal Video

PKB Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati 2024

Rabu, 24 April 2024

 

Rahmat Toleng (kanan) didampingi sekretarisnya dan staf DPC PKB Karawang. 

Progresif.id - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang, Jawa Barat membuka pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia tahun 2024.


Ketua DPC PKB Karawang, Rahmat Hidayat Djati menyatakan, pendaftaran ini terbuka bagi siapapun yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah.


"Bagi yang punya pemikiran besar, tekad dan keberanian membangun Kabupaten Karawang," kata Rahmat Toleng, sapaan akrab Rahmat Hidayat Djati, pada konferensi pers di kantornya, Senin (22/4/2024) sore.


Kata dia, DPP PKB menugaskan Desk Pilkada DPC PKB kabupaten/kota se-Indonesia untuk membuka seluas luasnya bagi siapapun yang mau mengikuti kontes Pilkada melalui PKB.


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini juga menakar jumlah pasangan calon bupati dan calon bupati Karawang di Pilkada mendatang sekitar 4 pasang.


Hal itu dilihat dari jumlah perolehan kursi partai-partai di Kabupaten Karawang, diantaranya Gerindra 8 kursi, Demokrat 8, NasDem 7, PKS 7, Golkar 6, PDIP 6, PKB 6 kursi dan PAN 2 kursi.


Kata dia, syarat partai mengusung calon kepala daerah harus memiliki 10 kursi legislatif, faktanya di Karawang tidak ada yang mencapai jumlah itu, sehingga besar kemungkinan partai-partai akan melakukan koalisi untuk memenuhi syarat 10 kursi.


Meski begitu, beberapa hari lalu PKB melakukan dengar pendapat dari tokoh masyarakat Karawang, terkait calon pemimpin kedepan yang ideal. PKB juga melakukan komunikasi langsung dengan beberapa partai politik.


Kata Rahmat Toleng, hasil bincang-bincang dengan tokoh masyarakat, ditarik kesimpulan, kepala daerah Karawang harus memiliki rencana matang dan strategis, terkait pembangunan Karawang dalam kurun waktu 5-10 tahun kedepan.


Dia menyebutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimiliki Kabupaten Karawang Rp 4,7 triliun masih belum sinkron dengan pembangunan daerah.


"Maka dibutuhkan kepala daerah yang mampu membangun di masa yang akan datang," tegasnya.


Diakuinya, PKB inginnya mengedepankan internal kader yang diusung calon kepala daerah, tapi PKB realistis, calon kepala daerah harus memiliki potensi menang besar.


"Makanya, PKB membuka seluas-luasnya pendaftaran calon kepala daerah," ucapnya.


Terkait kriteria, Rahmat Toleng menegaskan, calon kepala daerah yang akan diusung partainya harus berani, tegas, disiplin dan mau mendengar.


Koalisi Perubahan


Di Pilkada Karawang 2024 ini PKB masih ingin mempertahankan koalisi perubahan nasional yang telah terbentuk pada Pemilihan Presiden (Pilpres) kemarin, yaitu Partai NasDem, PKS dan PKB.


"Kita sedang usahakan untuk tetap bersama koalisi perubahan, berusaha poros utamanya koalisi nasional, kalau bisa kita ajak partai lain juga," jelasnya. 


Diakuinya, hasil pertemuan dengan Partai Golkar beberapa waktu lalu, PKB menyamakan pandangan politik pemimpin Karawang ke depan harus mampu mendengar suara rakyat.


"Kadang banyak hal tidak terdengar oleh birokrasi (pemerintahan, red) justru terungkap oleh media massa," jelasnya.


Tahapan Pendaftaran 


Dijelaskan Rahmat Toleng, tahapan internal Pilkada tahun 2024 dimulai pembentukan Desk Pilkada pada 1-16 April yang dilakukan DPP, DPW dan DPC PKB.


Kemudian pembentukan tim uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPP PKB pada 24 April 2024. Lalu, pemetaan ambang koalisi Pilkada pada 18 April, laporan hasil pemetaan kandidat Pilkada hingga 19 April.


Sedangkan pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati sudah dibukan mulai 20 April 2024, pengajuan bakal calon bupati ini dilaksanakan 25 April - 20 Agustus 2024.


Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan kepada bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dilaksanakan 25 April - 20 Agustus 2024, kemudian penerbitan rekomendasi tahap pertama 25 April - 20 Mei 2024.


Kemudian, rekomendasi tahap kedua, yaitu penetapan calon bupati dan calon wakil bupati 27-29 Agustus 2024 dan tahap selanjutnya mengikuti resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Lentera Islam


"Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

Berita Terbaru

infrastruktur

+