Iklan

Kanal Video

Jaga Kondusifitas Obvitnas KIIC Bangun Area Aspirasi Kerja Sama Forkopimda Karawang

Kamis, 30 Mei 2024
Direktur KIIC Sanny Iskandar sedang menandatangani kesepakatan. (foto:sky)


KarawangNews.com - Guna menjaga iklim investasi dan kondusifitas di Obyek Vital Nasional (Obvitnas) Kawasan Industri Karawang International Industrial City (KIIC) jalin kerja sama pentahelix bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang bangun Area Aspirasi.


Diketahui dalam kegiatan tersebut Bupati Karawang H. Aep Saepuloh SE, bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, SIK, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Direktur KIIC, Sanny Iskandar dihadiri Bakesbangpol Karawang, Sujana Ruswana, Dandim 0604, Letkol Inf. Dede Hermawan, Kajari Karawang diwakili Kasie Intel, Akhmad Adi Sugiarto, Ketua DPRD Karawang, Budianto dan Ketua Apindo Karawang, H. Abdul Syukur, para Tenant perusahaan juga jajaran OPD lainnya di Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).


Direktur KIIC bersama Forkopimda Karawang setelah penandatanganan kerjasama. (foto:sky)

Direktur KIIC, Sanny Iskandar mengatakan dalam sambutannya mendukung dan memfasilitasi usulan tersebut dengan menyediakan lahan KIIC seluas 1,293 hektar untuk pembangunan Area Aspirasi beserta infrastrukturnya sesuai dengan design yang sudah disepakati bersama seperti ruang mediasi, panggung orasi, area parkir, toilet.


Selain itu, Sanny Iskandar mengapresiasi kepada Forkopimda Karawang yang telah menginisiasi terwujudnya ruang aspirasi untuk masyarakat. 


Ia berharap, adanya ruang aspirasi itu bisa menjadi tempat di mana masyarakat mengutarakan aspirasi terkait kebijakan ketenagakerjaan dan lainnya. 


"Mudah-mudahan ruang aspirasi ini bisa menjadi tempat mengakselerasi keinginan dan kebutuhan masyarakat," ungkap Direktur KIIC.


Selanjutnya dikatakan Sanny Iskandar, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin dan diatur undang-undang. 


Dalam menyampaikan hak berpendapat di muka umum, setiap warga negara juga mempunyai kewajiban dan tanggungjawab, yaitu tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat umum, tidak boleh merugikan hak asasi orang lain dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


Sesuai dengan undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.


Obyek Vital Nasional (Obvitnas) adalah bangunan, tempat dan usaha yang menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan atau sumber pendapatan besar negara yang memiliki potensi kerawanan, dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan.  


Kawasan Industri KIIC, telah ditetapkan menjadi Obyek Vital Nasional Bidang Industri berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 4781 Tahun 2023 tentang Penetapan Kawasan Industri Karawang International Industrial City yang dikelola oleh PT. Maligi Permata Industrial Estate, PT. Harapan Anang Bakri & Sons dan PT. Karawang Tatabina Industrial Estate sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri.


Walaupun telah ditetapkan kata Sanny Iskandar menambahkan, sebagai Obvitnas, Kawasan industri KIIC dan perusahaan-perusahaan yang ada di dalamnya sering kali mendapatkan ancaman dan gangguan, salah satunya aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan di depan gerbang perusahaan dan menutup akses jalan sehingga mengganggu kepentingan umum. 


Hal itu dapat berdampak terganggunya operasional dan distribusi barang export-import perusahaan baik nasional maupun multi nasional yang berada dalam kawasan industri KIIC, sehingga dapat menyebabkan kerugian negara.


Perlu diketahui Area Aspirasi yang dibangun di Kawasan KIIC merupakan pilot project sistem manajamen keamanan pada obvitnas di Indonesia.


Dikelola bersama antara Pengelola Obvitnas dengan Pemerintah, Polri serta TNI apabila diperlukan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.


Hal ini menjadi bukti nyata kebersamaan pemerintah daerah dan Kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum khususnya di Obvitnas-Kawasan Industri KIIC.


Penggunaan Area Aspirasi sebagai tempat menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai upaya terakhir terhadap surat pemberitahuan unjuk rasa yang akan dilakukan di Obvitnas-Kawasan Industri KIIC. 


Kepolisian mengarahkan massa aksi unjuk rasa ke Area Aspirasi, selanjutnya perwakilan atau kuasa perusahaan mendengar aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa secara langsung di Area Aspirasi tersebut, apabila diperlukan proses mediasi, dapat langsung dilakukan di ruang mediasi. 


Harapannya tidak hanya pemerintah daerah dan Kepolisan saja tetapi kepada semua pihak khususnya masyarakat untuk terus meningkatkan rasa kepedulian dalam menjaga kondusifitas demi menciptakan situasi yang aman dan damai.


"Sehingga dapat membuka pintu investasi yang dapat membawa pertumbuhan ekonomi, peningkatan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak lagi untuk masyarakat di Kabupaten Karawang," tuturnya. 


Terpisah, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, keberadaan ruang aspirasi merupakan irisan aturan yang harus di jaga bersama-sama. 


"Dan ruang aspirasi merupakan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam menjaga iklim investasi tetap berjalan dan tanpa ada kendala," harap Kapolres. 


Sementara, Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh menjelaskan, ide ruang aspirasi merupakan sinergitas kawasan KIIC dan Forkopimda Karawang. 


Harapannya, sambung Bupati ruang aspirasi menjadi lokasi yang aman dan nyaman bagi kedua belah pihak bisa mengutarakan kepentingannya. 


"Dan saya sangat apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung ruang aspirasi ini bisa terwujud di KIIC," ungkap Bupati. 


"Sehingga kegiatan kawasan bisa berlangsung lancar dan iklim investasi jauh lebih aman juga kegiatan yang lain pun nyaman," tegasnya. [Sukarya]


Kolom netizen >>>

Buka kolom netizen

Lentera Islam


"Jika engkau mengikuti (kemauan) kebanyakan orang (kafir) di bumi ini (dalam urusan agama), niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka hanya mengikuti persangkaan belaka dan mereka hanyalah kebohongan" (Q.S Al-An'am Ayat 116)

Berita Terbaru

infrastruktur

+