Syirkah adalah salah satu bentuk akad dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan. Syirkah merupakan salah satu bentuk kerjasama bisnis yang diterapkan di berbagai bidang, termasuk di bidang keuangan, perdagangan, dan jasa. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk mengikuti syirkah, alangkah baiknya jika Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja hikmah yang bisa didapat dari syirkah. Berikut ini adalah beberapa hikmah yang tidak termasuk dalam syirkah.
1. Tidak Ada Pembagian Hasil Usaha
Banyak orang yang berasumsi bahwa salah satu hikmah dari syirkah adalah adanya pembagian hasil usaha. Namun, hal ini tidak benar. Syirkah adalah salah satu bentuk kerjasama bisnis yang didasarkan pada prinsip akad, yang berarti tidak ada pembagian hasil usaha. Seorang mitra akan mendapatkan imbalan dari hasil usaha yang telah dicapai, namun tidak ada pembagian hasil usaha.
2. Tidak Ada Pembagian Resiko
Syirkah merupakan salah satu bentuk kerjasama bisnis yang didasarkan pada prinsip akad. Dengan demikian, tidak ada pembagian resiko antara para pihak yang bersangkutan. Masing-masing pihak akan bertanggung jawab atas seluruh resiko yang terkait dengan bisnis yang dijalankan. Oleh karena itu, jika ada kerugian, masing-masing pihak akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.
3. Tidak Ada Pembagian Kewajiban
Dalam syirkah, masing-masing pihak akan bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang terkait dengan bisnis yang dijalankan. Masing-masing pihak akan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang terkait dengan bisnis, termasuk kewajiban pembayaran, pengiriman, dan lain-lain. Tidak ada pembagian kewajiban antara para pihak yang bersangkutan.
4. Tidak Ada Pembagian Profit
Dalam syirkah, tidak ada pembagian profit antara para pihak yang bersangkutan. Masing-masing pihak akan memperoleh keuntungan yang disesuaikan dengan jumlah modal dan jumlah usaha yang telah dikeluarkan. Jika ada keuntungan, masing-masing pihak akan memperoleh keuntungan tersebut sesuai dengan jumlah modal yang telah ditanamkan. Tidak ada pembagian profit antara para pihak yang bersangkutan.
5. Tidak Ada Pembagian Kekayaan
Ketika memutuskan untuk berpartisipasi dalam syirkah, masing-masing pihak tidak akan mendapatkan bagian dari kekayaan yang diperoleh oleh bisnis. Masing-masing pihak akan memperoleh keuntungan yang disesuaikan dengan jumlah modal dan jumlah usaha yang telah dikeluarkan, namun tidak ada pembagian kekayaan antara para pihak yang bersangkutan.
6. Tidak Ada Pembagian Kekurangan
Ketika memutuskan untuk berpartisipasi dalam syirkah, masing-masing pihak tidak akan mendapatkan kekurangan yang ditimbulkan oleh bisnis. Masing-masing pihak akan memperoleh kerugian yang disesuaikan dengan jumlah modal dan jumlah usaha yang telah dikeluarkan, namun tidak ada pembagian kekurangan antara para pihak yang bersangkutan.
7. Tidak Ada Pembagian Pemutusan Hubungan Bisnis
Ketika memutuskan untuk berpartisipasi dalam syirkah, masing-masing pihak tidak akan mendapatkan pembagian saat pemutusan hubungan bisnis. Masing-masing pihak akan memperoleh imbalan yang disesuaikan dengan jumlah modal dan jumlah usaha yang telah dikeluarkan, namun tidak ada pembagian pemutusan hubungan bisnis antara para pihak yang bersangkutan.
8. Tidak Ada Pembagian Hutang
Ketika memutuskan untuk berpartisipasi dalam syirkah, masing-masing pihak tidak akan mendapatkan bagian dari hutang yang telah dibuat oleh bisnis. Masing-masing pihak akan memperoleh imbalan yang disesuaikan dengan jumlah modal dan jumlah usaha yang telah dikeluarkan, namun tidak ada pembagian hutang antara para pihak yang bersangkutan.
9. Tidak Ada Pembagian Investasi
Ketika memutuskan untuk berpartisipasi dalam syirkah, masing-masing pihak tidak akan mendapatkan bagian dari investasi yang telah ditanamkan. Masing-masing pihak akan memperoleh imbalan yang disesuaikan dengan jumlah modal dan jumlah usaha yang telah dikeluarkan, namun tidak ada pembagian investasi antara para pihak yang bersangkutan.
10. Tidak Ada Pembagian Beban Kerja
Ketika memutuskan untuk berpartisipasi dalam syirkah, masing-masing pihak tidak akan mendapatkan bagian dari beban kerja yang harus dikerjakan. Masing-masing pihak akan memperoleh imbalan yang disesuaikan dengan jumlah modal dan jumlah usaha yang telah dikeluarkan, namun tidak ada pembagian beban kerja antara para pihak yang bersangkutan.
11. Tidak Ada Pembagian Tanggung Jawab
Ketika memutuskan untuk berpartisipasi dalam syirkah, masing-masing pihak tidak akan mendapatkan bagian dari tanggung jawab yang harus dipikul. Masing-masing pihak akan memperoleh imbalan yang disesuaikan dengan jumlah modal dan jumlah usaha yang telah dikeluarkan, namun tidak ada pembagian tanggung jawab antara para pihak yang bersangkutan.
12. Tidak Ada Pembagian Risiko
Ketika memutuskan untuk berpartisipasi dalam syirkah, masing-masing pihak tidak akan mendapatkan bagian dari risiko yang harus ditanggung. Masing-masing pihak akan memperoleh imbalan yang disesuaikan dengan jumlah modal dan jumlah usaha yang telah dikeluarkan, namun tidak ada pembagian risiko antara para pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, jelas bahwa terdapat beberapa hikmah yang tidak termasuk dalam syirkah. Syirkah merupakan salah satu bentuk kerjasama bisnis yang didasarkan pada prinsip akad, yang berarti tidak ada pembagian hasil usaha, resiko, kewajiban, profit, kekayaan, kekurangan, pemutusan hubungan bisnis, hutang, investasi, beban kerja, dan tanggung jawab antara para pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika Anda memutuskan untuk berpartisipasi dalam syirkah, pastikan Anda memahami semua hikmah yang tidak termasuk dalam syirkah.