Informasi dan Berita Terbaru
Blog  

Orang Yang Akan Mewarisi Harta Peninggalan Si Mayat Disebut Apa?

PPT Faraidh PowerPoint Presentation, free download ID4563579

Harta peninggalan si mayat adalah harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia. Harta tersebut termasuk harta bergerak dan tidak bergerak yang dikumpulkan selama hidupnya. Secara hukum, harta tersebut akan ditinggalkan kepada ahli warisnya. Namun, siapa yang akan mewarisi harta tersebut? Apakah mereka disebut ahli waris?

Menurut hukum di Indonesia, orang yang akan mewarisi harta peninggalan si mayat disebut ahli waris. Ahli waris adalah orang yang berhak atas harta peninggalan si mayat berdasarkan undang-undang. Ahli waris dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu ahli waris sosial, ahli waris tidak bersayap, dan ahli waris bersayap. Ahli waris sosial adalah ahli waris yang berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan. Ahli waris tidak bersayap adalah ahli waris yang berdasarkan hubungan kekeluargaan. Dan ahli waris bersayap adalah ahli waris yang berdasarkan hubungan politik.

Ketentuan hukum mengenai ahli waris juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perkawinan. Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa ahli waris yang diberikan hak untuk mewarisi harta peninggalan si mayat adalah ahli waris yang ditentukan oleh undang-undang. Pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa ahli waris dapat berupa pasangan suami istri, anak, orang tua, dan kerabat.

Berdasarkan pasal tersebut, ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan si mayat adalah pasangan suami istri, anak, orang tua, dan kerabat. Mereka disebut orang yang berhak ahli waris. Namun, ketentuan hukum mengenai ahli waris ini juga dapat berbeda-beda di tiap negara, tergantung pada undang-undang yang berlaku. Selain itu, jika si mayat tidak memiliki ahli waris yang sah, maka harta peninggalannya akan diberikan kepada negara tempat si mayat melakukan pemungutan pajak.

Orang yang akan mewarisi harta peninggalan si mayat disebut ahli waris. Ahli waris dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu ahli waris sosial, ahli waris tidak bersayap, dan ahli waris bersayap. Ahli waris sosial adalah ahli waris yang berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan. Ahli waris tidak bersayap adalah ahli waris yang berdasarkan hubungan kekeluargaan. Dan ahli waris bersayap adalah ahli waris yang berdasarkan hubungan politik. Ketentuan hukum mengenai ahli waris juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perkawinan.

Ketentuan Ahli Waris Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan si mayat adalah pasangan suami istri, anak, orang tua, dan kerabat. Mereka disebut orang yang berhak ahli waris. Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa ahli waris yang diberikan hak untuk mewarisi harta peninggalan si mayat adalah ahli waris yang ditentukan oleh undang-undang. Pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa ahli waris dapat berupa pasangan suami istri, anak, orang tua, dan kerabat.

Jika Si Mayat Tidak Memiliki Ahli Waris

Jika si mayat tidak memiliki ahli waris yang sah, maka harta peninggalannya akan diberikan kepada negara tempat si mayat melakukan pemungutan pajak. Negara berhak untuk mengklaim harta tersebut dan menggunakannya untuk tujuan yang dianggap baik oleh pemerintah. Selain itu, harta peninggalan si mayat juga dapat dialihkan kepada yayasan atau lembaga sosial yang ditentukan oleh negara.

Cara Membuat Perjanjian Ahli Waris

Bagi anda yang ingin memastikan bahwa harta peninggalan si mayat akan ditinggalkan kepada ahli waris yang ditentukan sendiri, anda dapat membuat perjanjian ahli waris. Perjanjian ahli waris adalah perjanjian yang dibuat antara si mayat dengan ahli waris yang dipilihnya. Perjanjian ahli waris ini dapat dibuat kapan saja sebelum si mayat meninggal dunia. Dalam perjanjian tersebut, si mayat akan menentukan siapa yang akan mewarisi harta peninggalannya.

Perjanjian ahli waris ini dapat dibuat secara lisan atau tertulis. Namun, untuk keamanan dan keabsahan hukum, disarankan untuk membuat perjanjian ahli waris secara tertulis. Perjanjian tertulis ini harus ditandatangani oleh si mayat dan ahli waris yang dipilihnya. Selain itu, perjanjian ahli waris juga harus disetujui oleh notaris agar diakui oleh pengadilan. Setelah perjanjian ahli waris disetujui, maka ahli waris yang ditentukan dalam perjanjian tersebut akan mendapatkan harta peninggalan si mayat.

Kesimpulan

Orang yang akan mewarisi harta peninggalan si mayat disebut ahli waris. Ahli waris dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu ahli waris sosial, ahli waris tidak bersayap, dan ahli waris bersayap. Ahli waris sosial adalah ahli waris yang berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan. Ahli waris tidak bersayap adalah ahli waris yang berdasarkan hubungan kekeluargaan. Dan ahli waris bersayap adalah ahli waris yang berdasarkan hubungan politik. Ketentuan hukum mengenai ahli waris ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perkawinan.

Jika si mayat tidak memiliki ahli waris yang sah, maka harta peninggalannya akan diberikan kepada negara tempat si mayat melakukan pemungutan pajak. Bagi anda yang ingin memastikan bahwa harta peninggalan si mayat akan ditinggalkan kepada ahli waris yang ditentukan sendiri, anda dapat membuat perjanjian ahli waris. Perjanjian ahli waris ini dapat dibuat secara lisan atau tertulis. Namun, untuk keamanan dan keabsahan hukum, disarankan untuk membuat perjanjian ahli waris secara tertulis.